Pemdes Klakah Evaluasi Penyusunan Perdes LRA dan LPP Desa Tahun 2025
- Feb 05, 2026
- TRI AGUS NURYAN SETYOBUDI, SH
- Pemerintahan
Lumajang, KIM – Kaur Tata Usaha dan Kaur Perencanaan Desa Klakah melaksanakan evaluasi penyusunan Peraturan Desa tentang Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa) Tahun 2025 pada Kamis (5/2/2026).
Kegiatan evaluasi tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang sebagai bagian dari upaya memastikan kesesuaian dokumen perencanaan dan pelaporan keuangan desa dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi penyusunan Perdes ini diikuti oleh Kaur Tata Usaha dan Kaur Perencanaan Desa Klakah dengan pendampingan dari pihak DPMD Kabupaten Lumajang. Proses evaluasi dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pencermatan substansi laporan, serta penyelarasan data LRA dan LPP Desa Tahun 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas administrasi pemerintahan desa, khususnya dalam penyusunan laporan keuangan dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Kaur Perencanaan Desa Klakah menyampaikan bahwa evaluasi ini sangat penting guna memastikan setiap dokumen telah disusun secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Evaluasi ini membantu kami memastikan bahwa penyusunan Perdes LRA dan LPP Desa telah sesuai dengan regulasi dan prinsip akuntabilitas,”Ia menambahkan bahwa hasil evaluasi akan menjadi bahan perbaikan dan penyempurnaan dokumen sebelum ditetapkan secara resmi. “Dengan pendampingan dari DPMD, kami berharap dokumen Perdes yang dihasilkan semakin berkualitas,” tuturnya.
Melalui kegiatan evaluasi ini, Pemerintah Desa Klakah berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang mendidik, mencerahkan, dan memberdayakan, serta memperkuat semangat tanggung jawab dan nasionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional dan transparan.